Sabtu, 06 September 2014

Diposting oleh Irfannobi98

Wanita Ini Menggugat Suaminya untuk Mengganti Keperawanannya

Seorang suami di Mandailing Natal, Sumatera Utara, MIR (31) dibuat kaget karena dirinya digugat balik oleh istrinya Rp 100 juta. Gugatan balik diajukan saat dia hendak menceraikan istrinya NUR(34).
Kedua pasangan itu menikah pada 2008 dengan awal yang indah. Namun masuk tahun kedua, terjadi percekcokan yang panjang sehingga MIR tidak tahan dan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Panyabungan. Puncaknya yaitu keduanya pisah rumah selama tiga bulan lamanya.
Atas permohonan cerai ini, guru SMK itu mau diceraikan dengan syarat keperawanan yang telah hilang pada malam pertama diganti dengan sejumlah uang.
"Agar pemohon membayar uang ganti rugi keperawanan Rp 100 juta," kata NUR yang tertuang di putusan PA Panyabungan yang dikutip detikcom, Sabtu (2/11/2013).
Gugatan balik ini sontak membuat wiraswastawan itu kaget dan langsung menolak tegas. Untungnya, PA Panyabungan pun tidak mengabulkan.
"Termohon tidak mempunyai dasar hukum karena suami yang ingin menceraikan istri tidak mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi keperawanan istrinya karena menyerahkan keperawanan kepada suami adalah kewajiban istri apabila telah terikat perkawianan yang sah, maka oleh sebab itu gugatan tergugat harus ditolak," ujar majelis hakim PA Panyabungan, Buriantoni, Idris dan Fachruddin Nasution.

http://yafi20.blogspot.com/2013/11/wanita-ini-menggugat-suaminya-untuk.html

0 komentar:

Posting Komentar