Wanita Ini Menggugat Suaminya untuk Mengganti Keperawanannya
Seorang suami di Mandailing Natal, Sumatera Utara, MIR (31) dibuat kaget
karena dirinya digugat balik oleh istrinya Rp 100 juta. Gugatan balik
diajukan saat dia hendak menceraikan istrinya NUR(34).
Kedua pasangan itu menikah pada 2008 dengan awal yang indah. Namun masuk
tahun kedua, terjadi percekcokan yang panjang sehingga MIR tidak tahan
dan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Panyabungan.
Puncaknya yaitu keduanya pisah rumah selama tiga bulan lamanya.
Atas permohonan cerai ini, guru SMK itu mau diceraikan dengan syarat
keperawanan yang telah hilang pada malam pertama diganti dengan sejumlah
uang.
"Agar pemohon membayar uang ganti rugi keperawanan Rp 100 juta," kata
NUR yang tertuang di putusan PA Panyabungan yang dikutip detikcom, Sabtu
(2/11/2013).
Gugatan balik ini sontak membuat wiraswastawan itu kaget dan langsung
menolak tegas. Untungnya, PA Panyabungan pun tidak mengabulkan.
"Termohon tidak mempunyai dasar hukum karena suami yang ingin
menceraikan istri tidak mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi
keperawanan istrinya karena menyerahkan keperawanan kepada suami adalah
kewajiban istri apabila telah terikat perkawianan yang sah, maka oleh
sebab itu gugatan tergugat harus ditolak," ujar majelis hakim PA
Panyabungan, Buriantoni, Idris dan Fachruddin Nasution.
http://yafi20.blogspot.com/2013/11/wanita-ini-menggugat-suaminya-untuk.html
0 komentar:
Posting Komentar